Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Kembali Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi

 Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Kembali Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi terkait kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Karna Suswandi sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jl. Veteran No. 1, Mandaluki, Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Selain Karna, KPK juga memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini.

Mereka adalah Arif Subali selaku swasta; Andhika Imam Wijaya selaku wiraswasta; Lucky Agnestiar Anggraeni selaku mahasiswa; Andri Setiawan selaku PNS di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo; dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Selain itu, ada juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/Pegawai yang mewakili Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.

Sebelumnya, KPK jgua telah memanggil Karna untuk diperiksa dalam kasus ini pada Jumat (8/11/2024) lalu.

Adapun KPK telah menetapkan Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kasus yang menjeratnya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024," ujarnya.

Sumber