Kasus Tom Lembong, Kejagung Sudah Periksa 126 Saksi dengan 3 Ahli
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hingga saat ini, sebanyak 126 saksi dan 3 ahli telah diperiksa dalam rangka pengungkapan perkara tersebut.
“Bahwa berdasarkan keterangan dari informasi dari penyidik sudah 126 saksi (yang diperiksa terkait kasus Tom Lembong) dengan 3 ahli yang sudah diperiksa dalam perkara dimaksud,” kata Harli di Kejagung, Rabu (11/12/2024).
Harli menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemberkasan kasus yang kini difokuskan oleh penyidik.
Dia mengatakan, sejauh ini Kejagung masih menetapkan dua tersangka terkait kasus impor gula yang diduga melibatkan eks Mendag 2015-2016 tersebut.
“Namun, untuk status tersangka, masih tetap dua orang. Hal ini bergantung pada apakah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lainnya,” ujar Harli.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.
Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus ini.