Menunggu Sidang Etik, Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga di Tebing Tinggi Dipatsus 14 Hari

 Menunggu Sidang Etik, Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga di Tebing Tinggi Dipatsus 14 Hari

MEDAN, KOMPAS.com - Bripka Lila Astiza, personel Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, kini menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) setelah aksinya memarahi warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Setyawan menyatakan Lila ditempatkan di Patsus sejak Jumat (20/12/2024) selama 14 hari.

"Untuk kode etik Polwan, sementara dilakukan penempatan khusus selama 14 hari. Sebelum sidang kode etik, sudah kita tempatkan di Patsus," ujar Gideon di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).

Meski demikian, Gideon belum merinci pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bripka Lila.

"Statusnya masih terduga pelanggar," jelasnya.

Kasus ini bermula dari video Bripka Lila yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat keributan saat ia mendatangi rumah seorang warga bernama Windu di Tebing Tinggi.

Video singkat yang beredar menunjukkan percekcokan antara Lila dan Windu. Menurut unggahan tersebut, Lila bersama sejumlah rekannya diduga membuat keributan di rumah Windu karena kesal terhadap istri Windu.

Istri Windu sebelumnya melaporkan suami Lila ke Polres Tebing Tinggi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Suami Lila diduga menjanjikan bisa memasukkan calon bintara Polri dengan imbalan sejumlah uang.

Tak terima dengan tindakan Lila, Windu melaporkan kejadian ini ke Propam Polrestabes Medan pada Senin (16/12/2024).

Sumber