Tak Ingin TPP Dipotong 10 Persen, Tingkat Kepatuhan ASN di Solo Lapor Harta Kekayaan Capai 100 Persen
SOLO, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno menyebut bahwa tingkat kepatuhan ASN di Solo dalam melaporkan harta kekayaan mencapai 100 persen.
Hal itu disampaikan menanggapi Surat Edaran No 700/3162 bertanggal 19 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana terkait pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Menurut Dwi, ketaatan dan kepatuhan ini kaitannya dengan tambahan penghasilan.
"Di Solo tingkat kepatuhan kalau di PNS atau birokrasi pertahun itu 100 persen. Karena ketaatan dan kepatuhan untuk melaporkan harta kekayaan di sistemnya KPK itu menjadi instrumen pemberian TPP," kata Dwi dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (13/1/2025).
Dia menyampaikan, ASN di lingkungan Pemkot Solo yang melaporkan harta kekayaan jumlahnya mencapai 452 orang.
Mereka terdiri dari eselon II dan III, Kepala UPT, Kepala SMPN dan Kepala Puskesmas selalu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen.
"Sebagian untuk teman-teman PNS ini dimasukkan dalam komponen TPP. Jadi kalau dia tidak menjalankan kewajiban laporan harta kekayaan sedang dia wajib lapor itu nanti ada pengurangan di TPP, dianggap tidak patuh dan menjalankan perintah, gitu. Dengan kebijakan itu kepatuhannya tinggi," ujar Dwi.
Batas akhir pelaporan harta kekayaan pada tahun ini adalah 31 Maret. Tetapi, kata Dwi para ASN yang memiliki kewajiban melaprkan harta kekayaan sudah selesai di Januari.
Mereka tidak ingin ada pengurangan atau pemotongan TPP 10 persen.
"Bahkan kalau waktunya Maret (batas akhir pelaporan) kita itu biasanya pasti selesai di bulan Januari. Karena kalau Januari tidak selesai nanti TPP komponen per Januarinya dipotong 10 persen," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025.
ASN yang tidak melapor tepat waktu akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, telah mengeluarkan Surat Edaran No 700/3162 yang ditandatangani pada 19 Desember 2024.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua komponen laporan, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ungkap Dhoni dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/1/2025).