1 Anggota Polri Didemosi 5 Tahun Buntut Peras Penonton DWP

1 Anggota Polri Didemosi 5 Tahun Buntut Peras Penonton DWP

Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap satu oknum polisi yang diduga memeras orang di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Oknum polisi berinisial D itu disanksi demosi selama lima tahun.

"Putusan sidang KKEP, mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Akibat perbuatannya, D juga diberi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Karena itu, dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucap Erdi

Selain itu, oknum D juga dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. Pemberian sanksi ini dilakukan setelah majelis sidang memeriksa terduga pelanggar dan empat saksi.

Adapun sidang KKEP digelar hari ini pada pukul 09.00-14.10 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri. Bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Komisi Kabagbinetik Rowabprof Divpropam Polri Kombes Heri Setyawan.

Sedangkan tiga anggota Komisi adalah AKBP Heru Waluyo selaku Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri, AKBP Rusdi Batubara selaku Kasubbagakreditasi Bagstandar Rowabprof Divpropam Polri, dan AKBP Endang Werdiningsih selaku Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.

Komisi sidang menyatakan D saat menjabat Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri atas WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas putusan itu, D menyatakan banding.

"Dalam penegakan kode etik ini, adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," pungkas Erdi.

Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Total ada 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Hingga kini, diketahui total ada 12 polisi sudah disidang etik hingga Rabu (8/1/2025). Sidang etik akan terus dilanjutkan hingga 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan diberi sanksi tegas.

Simak Video Alasan Kombes Donald Dipecat Tak Larang Anggota Peras Pengunjung DWP

[Gambas Video 20detik]

Sumber