1 Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Judol Oknum Pegawai Komdigi Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru dan seorang buronan dalam kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penangkapan ini menambah panjang daftar pelaku yang sudah ditahan berkait kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Minggu (10/11/2024).
Dua pelaku yang ditangkap berinisial DM, seorang buronan yang telah lama dicari, dan MN, tersangka baru dalam kasus ini. Namun, polisi belum menjelaskan apakah DM dan MN merupakan pegawai Komdigi atau bukan.
Menurut Ade, kedua pelaku saat ini dalam perjalanan ke Jakarta bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan diperkirakan tiba di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta pukul 19.00 WIB. Keduanya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang terkait kasus judi online ini, di mana 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 4 lainnya warga sipil.
Para pegawai Komdigi tersebut diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk melindungi ribuan situs judi online, alih-alih memblokirnya.
"Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online," kata Ade Ary, Jumat (1/11/2024).
Para tersangka justru memanfaatkan fasilitas pemblokiran untuk keuntungan pribadi, beroperasi dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.