1 TPS di Semarang Diusulkan Diulang, KPU: Tidak Memenuhi Unsur

1 TPS di Semarang Diusulkan Diulang, KPU: Tidak Memenuhi Unsur

SEMARANG, KOMPAS.com - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Semarang Selatan, Jawa Tengah diusulkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Ahmad Zaini membenarkan adanya usulan PSU tersebut. 

"Kemarin ada rekomendasi dari Semarang Selatan," kata Zaini, Kamis (5/12/2024).

Namun setelah dilakukan kajian, rekomendasi tersebut tidak memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan unsur Undang-Undang. 

"Jadi kita menolak untuk PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan Undang-Undang," ucap dia. 

Dalam rekomendasi tersebut, dilaporkan bahwa ada orang yang menggunakan surat suara lebih dari satu. 

"Namun, unsur-unsur untuk PSU tidak memenuhi," ungkap Zaini. 

Surat suara yang digunakan oleh oknum tersebut juga tidak dibuka oleh KPU karena terdeteksi ada hal yang mencurigakan. 

"Menurut ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) itu bukan tanda tangan dia," kata dia. 

Sehingga KPPS memutuskan untuk tidak menghitung surat suara yang diperkarakan tersebut.

"Jadi surat suara itu sudah kita singkirkan dari surat suara yang terpilih," ucap Zaini.

Sumber