1.900 Perempuan dan Anak di Jateng Alami Kekerasan Sepanjang 2024

1.900 Perempuan dan Anak di Jateng Alami Kekerasan Sepanjang 2024

SEMARANG, KOMPAS.com – Dari Januari hingga November 2024, tercatat sebanyak 1.900 perempuan dan anak di Jawa Tengah mengalami kekerasan.

Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan 2023, yang mencatat 2.100 kasus.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah merinci, pada 2023 terdapat 1.200 kasus kekerasan terhadap anak, sementara pada 2024 jumlahnya berkurang menjadi 1.100 kasus.

Kasus kekerasan terhadap perempuan juga mengalami penurunan, dari 900 kasus di 2023 menjadi 800 kasus di 2024.

Kepala DP3AP2KB, Retno Sudewi, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang terdeteksi, hanya sekitar 20-30 persen yang berhasil diproses secara hukum.

"Semua kita tangani supaya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Retno di sela acara peresmian Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah di Jalan Puspowarno, Kota Semarang, Kamis (19/12/2024).

KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.

 

Retno menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Jateng bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk organisasi-organisasi perempuan seperti TP PKK, Muslimat, Fatayat, serta akademisi.

"Kita bersinergi dan berkolaborasi dengan beberapa mitra. Yang terpenting adalah upaya-upaya pencegahan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menyoroti tantangan dalam mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena banyak korban yang enggan melapor.

"Pasalnya, korban masih mendapat stigma negatif dan kekerasan masih dianggap tabu oleh masyarakat. Apalagi, pelakunya seringkali adalah orang-orang terdekat korban," jelasnya.

Sumarno menekankan pentingnya layanan yang hati-hati bagi korban yang berani melapor.

Sarana dan prasarana yang disediakan di UPTD PPA juga harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban.

"UPTD PPA ini menjadi sarana yang sangat diperlukan karena untuk perlindungan perempuan dan anak," tambahnya.

Diketahui, UPTD PPA juga menyediakan layanan konseling dan pendampingan bagi korban kekerasan.

Sumber