10 Tempat yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Ini Lokasinya!
Kampanye adalah salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada sebelum hari pemilihan. Selama masa kampanye, partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, atau tim kampanye dapat mempromosikan atau menawarkan visi, misi, dan program kerja kepada pemilih.
Namun, kampanye tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Menurut aturan Bawaslu, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Berikut informasinya.
Berdasarkan informasi dari Bawaslu DKI Jakarta, partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye di sejumlah tempat umum. Di mana sajakah tempat yang tidak boleh dipasangi alat kampanye? Cek di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, berikut sejumlah larangan dalam kampanye Pilkada 2024.