100 Hari Prabowo Gibran, Kontras Catat 12 Kekerasan TNI Terjadi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sebanyak 12 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI sepanjang 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"(Sepanjang 100 hari Prabowo) 12 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
"Sayangnya, tidak satupun peristiwa kekerasan tersebut menemukan penyelesaian yang berkeadilan," tambahnya.
Dimas tidak memerinci keseluruhan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh TNI tersebut.
Namun, menurutnya, Kontras menyoroti beberapa peristiwa kekerasan TNI yang banyak menjadi perhatian publik.
Misalnya, pada awal Januari 2025, terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan pemilik rental CV Makmur Jaya, Ilyas Abdurrahman, di rest area tol Tangerang-Merak.
Penembakan dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL). Atas peristiwa tersebut, tiga orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, peristiwa penyerangan oleh anggota TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Peristiwa kekerasan (oleh TNI) berupa penyerangan terjadi kepada 9 orang masyarakat Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dilakukan oleh anggota TNI dari satuan Batalyon Armed 2/2105 Kilap Sumagan pada 8 November 2024," tambah Dimas.
"Tercatat setidaknya 8 orang warga di antaranya mengalami luka berat dan 1 orang meninggal dunia akibat dari penyerangan," sambungnya.
Dari peristiwa berdarah itu, sebanyak 50 prajurit TNI diperiksa dan 25 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerintah, menurut Kontras, perlu memberikan perhatian besar atas kasus kekerasan yang terus terjadi.
"Lebih lanjut, kami melihat kasus yang melibatkan prajurit TNI selama ini tidak berjalan dengan optimal karena penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme peradilan militer," ujar Dimas.
"Dalam catatan Kontras, peradilan militer cenderung memberikan penghukuman yang ringan, tidak dapat menjamin prinsip fair trial, independensi, dan imparsialitas peradilan," lanjut dia.