11 Pilkada di Sumbar Berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

11 Pilkada di Sumbar Berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

PADANG, KOMPAS.com– Sebanyak 11 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Barat berakhir dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat ada 13 gugatan, termasuk dua gugatan masing-masing di Pasaman dan Pasaman Barat.

Selain itu, terdapat satu gugatan untuk setiap daerah di Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Solok Selatan, Payakumbuh, dan Mentawai.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Hamdan, menyebut Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak menghadapi gugatan di MK. Namun, 13 gugatan diajukan terkait hasil pemilihan di 11 kabupaten dan kota.

"Kami optimistis menghadapi semua gugatan ke MK, karena yakin kinerja setiap satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan kepada wartawan, Kamis (12/12/2024), di Padang.

Persiapan KPU Menghadapi Sengketa

KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU kabupaten/kota tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan.

Rapat koordinasi akan digelar pada 12–14 Desember di KPU RI untuk menyusun langkah strategis.

Hamdan menegaskan kesiapan seluruh jajaran KPU untuk menghadapi sengketa di MK.

Menurutnya, tahapan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, sehingga pihaknya optimistis dapat memenangkan semua gugatan.

Daftar Wilayah yang Menghadapi Gugatan

  1. Pasaman (2 gugatan).2. Pasaman Barat (2 gugatan).3. Padang .4. Padang Panjang .5. Sawahlunto .6. Tanah Datar .7. Limapuluh Kota .8. Kota Solok .9. Solok Selatan .10. Payakumbuh .11. Mentawai .

Sumber