111 Warga Semarang Ajukan Dispensasi Menikah, Didominasi Hamil di Luar Perkawinan
SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Kota Semarang, Jawa Tengah mengajukan dispensasi menikah di Pengadilan Agama.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Kota Semarang, Sundoro Ady Nugroho mengatakan, hingga sampai November 2024 yang mengaku dispensasi nikah sebanyak 111 orang.
"Secara data (dispensasi) pernikahan cenderung turun dalam empat tahun terakhir," kata Sundoro saat ditemui di kantornya, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh, periode 2021 tercatat ada 259 yang mengajukan dispensasi nikah, lalu periode 2022 turun 172, kemudian periode 2023 turun lagi sebanyak 159.
"Ini sosialisasi soal bahaya pernikahan di bawah umur umur bearti berhasil," ujar dia.
Sundoro menerangkan, alasan orang mengajukan dispensasi nikah karena usianya belum memenuhi syarat.
Sebab dalam UU Perkawinan batas minimal usia baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi orang melayangkan dispensasi nikah diantaranya karena disebabkan hamil di luar nikah, pergaulan bebas hingga menghindari zina.
"Data pengajuan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah perhari ini sebanyak 78, pergaulan bebas 21 dan alasan untuk menghindari zina sebanyak 12," ungkap Sundoro.
Menurut dia, peranan instansi-instansi terkait yang gencar melakukan sosialisasi soal dampak-dampak buruk dari pernikahan dini cukup sukses menekan angka pernikahan di bawah umur.
"Iya, sudah banyak anak muda punya kesadaran dan masifnya sosialisasi," ujar dia.