13 Penambang Emas Ilegal di Perkebunan Sawit Sambas Ditangkap, Rugikan Perusahaan Rp 3,2 Miliar
SAMBAS, KOMPAS.com - Sebanyak 13 penambang emas tanpa izin ditangkap di lokasi perkebunan kelapa sawit PT WHS, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setempat setelah menerima laporan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa dari 13 pelaku yang diamankan, seorang di antaranya merupakan pengepul atau pemodal berinisial WJ.
“Semua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Rahmad, saat dihubungi, pada Kamis (14/11/2024) sore.
Rahmad menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Humas PT WHS yang menyatakan bahwa kerugian perusahaan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai Rp 3,2 miliar.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penangkapan pada Minggu (10/11/2024).
Di lokasi penangkapan, pihaknya menemukan mesin dongfeng yang digunakan untuk menyedot material tanah yang mengandung emas.
“Para pelaku menyedot dan mengumpulkan material tanah itu, lalu dibawa ke tempat pengolahan untuk memisahkan emasnya,” ucap Rahmad.
Setelah mendapatkan emas, lanjut Rahmad, para penambang menjual hasil tambang kepada tersangka WJ seharga Rp 1 juta per gram.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka WJ, ditemukan sejumlah alat pemurnian emas.
“Selain membeli hasil tambang, tersangka WJ juga menjadi penyedia mesin dongfeng untuk menambang,” ungkap Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.