15 Kades di Magelang Deklarasikan Dukungan ke Grengseng-Sahid, Bawaslu Nyatakan Tidak Langgar Pidana Pilkada

15 Kades di Magelang Deklarasikan Dukungan ke Grengseng-Sahid, Bawaslu Nyatakan Tidak Langgar Pidana Pilkada

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 15 kepala desa (kades) yang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Magelang nomor urut 2, Grengseng Pamuji-Sahid, dinyatakan tidak melanggar pidana pemilihan kepala daerah (pilkada).

Sebelumnya, mereka dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat oleh tim pemenangan pasangan calon bupati nomor urut 1, Sudaryanto-Agung Trijaya, atas dugaan pelanggaran netralitas.

Laporan tersebut berlandaskan video berdurasi 27 detik yang menunjukkan para kades mendeklarasikan dukungan kepada duet Grengseng-Sahid di sebuah restoran di Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, pada 30 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Muhammad Habib Shaleh, menjelaskan bahwa pelapor awalnya mengadukan 17 orang, namun dua orang di antaranya memiliki identitas yang tidak jelas.

"Dari fakta-fakta yang dikumpulkan hasil klarifikasi, kasus ini tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Namun, melanggar UU Desa terkait netralitas kepala desa," ucapnya kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (15/11/2024).

Habib menyebutkan bahwa hanya tujuh dari 15 kades yang bersedia diklarifikasi, yaitu

Sementara itu, delapan kades yang tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu meliputi

Menurut Habib, tidak terpenuhinya unsur pidana pilkada disebabkan oleh hanya adanya satu alat bukti, yaitu keterangan saksi.

"Unsur pidana bisa terpenuhi apabila ada dua alat bukti. Adapun video yang diajukan pelapor bukanlah alat bukti," jelasnya.

Hasil klarifikasi terhadap tujuh kades menunjukkan bahwa mereka beralasan ikut-ikutan dalam deklarasi dukungan tersebut.

"Mereka tidak mengaku saat itu acara apa. Pengelola restoran juga tidak tahu acara apa," bebernya.

Habib menambahkan, dari pengakuan ketujuh kades, tidak ada keterlibatan tim pasangan Grengseng-Sahid.

"Kami merekomendasikan kepada Pj Bupati Magelang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada 15 kepala desa," imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Grengseng-Sahid, Mujadin Putu Murja, membantah bahwa pihaknya terlibat dalam dukungan yang dilakukan oleh 15 kades tersebut.

"Saya kira itu saking semangatnya mereka sampai lupa meninggalkan atribut jabatannya," ucapnya kepada Kompas.com usai debat pemungkas Pilkada Kabupaten Magelang di Grand Artos Hotel and Convention, Rabu (13/11/2024).

Adapun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilanggar oleh 15 kades tersebut terdapat dalam Pasal 29 huruf j, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sanksi yang dapat dikenakan, sebagaimana diatur di Pasal 30 ayat 1 UU 6/2014, berupa sanksi administratif meliputi teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Sumber