15 Kades di Magelang Diduga Deklarasikan Dukungan ke Grengseng-Sahid, Tim Sudaryanto-Trijaya Lapor Bawaslu
MAGELANG, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Magelang nomor urut 1, Sudaryanto-Agung Trijaya (Satria), melaporkan 15 kepala desa (kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang.
Mereka dituduh melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
Belasan kades tersebut diduga telah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Grengseng Pamuji-Sahid (Progress).
Kuasa hukum pelapor, Miftakhul Munir, menjelaskan bahwa kades yang diadukan berasal dari Kecamatan Pakis, yang memiliki 20 desa.
Kades yang dilaporkan berasal dari desa-desa berikut
"Kami melihat video di sebuah grup WA (WhatsApp). Mereka jelas menyampaikan bahwa ‘kami kades (di) Kecamatan Pakis sepakat mendukung Grengseng dan Sahid’," kata Munir di kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (7/11/2024).
Dokumentasi DPC Partai Gerindra Kabupaten Magelang Grengseng Pamuji (baju batik) dan Sahid (kanan Grengseng) menerima surat rekomendasi maju Pilkada Kabupaten Magelang 2024 dari DPP Gerindra di Semarang, Kamis (1/8/2024).
Munir juga memperlihatkan video berdurasi 27 detik, di mana para kades terlihat berdiri berjajar sambil menyampaikan dukungan.
Deklarasi tersebut dilakukan di sebuah restoran di Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, pada 30 Oktober 2024.
Munir mengaku tidak mengetahui apakah 15 kades tersebut berkumpul dalam suatu forum tertentu dan tidak tahu apakah tim Progress berada di lokasi yang sama.
Tim pemenangan Satria menggugat belasan kades itu karena dianggap melanggar netralitas yang diatur dalam Pasal 71 jo 188 UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Kami melampirkan bukti video dan keterangan saksi dua orang," tambah dia.
Selain itu, Munir juga melaporkan seseorang berinisial Y ke Polda Jateng karena diduga membuat video Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah, Muhammad Yusuf Chudlori, yang dinarasikan mendukung pasangan calon Grengseng Pamuji-Sahid.
"Videonya berdurasi sekitar 18 menit. Kami mengetahuinya di WA dan TikTok," imbuhnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun, menyatakan bahwa pelapor memiliki waktu satu hari untuk memperbaiki berkas laporan.
Bawaslu juga mempunyai waktu dua hari untuk menganalisis kelengkapan syarat formal dan materiil laporan.
"Kemudian, kami melakukan rapat pleno. Jika kedua syarat terpenuhi, kami akan registrasi laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu," jelasnya, Kamis.
Sementara itu, Sekretaris tim pemenangan Progress, Suroso Singgih Pratomo, belum dapat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut.