1,5 Kg Sabu Disita, Pesta Narkoba di Bangka Belitung Digagalkan
BANGKA, KOMPAS.com - Rencana pesta narkoba pada perayaan tahun baru di Kepulauan Bangka Belitung digagalkan aparat kepolisian.
Seorang tersangka berinisial S alias Bandi (33) ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Slamet Ady Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai sabu yang siap edar.
Petugas kemudian menelusuri dan menemukan Bandi yang berperan sebagai kurir.
"Peredaran narkoba ini dilakukan jelang akhir tahun dengan estimasi penyelamatan 15.000 nyawa generasi muda dari bahaya narkotika," kata Slamet dalam keterangan persnya pada Rabu (11/12/2024).
Operasi penggerebekan terhadap pelaku dilaksanakan di kawasan Girimaya, Pangkalpinang, pada Rabu dini hari.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Di lokasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Penggeledahan dilakukan dengan didampingi ketua RT dan pemilik kontrakan. Hasilnya, ditemukan 2 paket besar, 1 paket sedang, dan 3 paket kecil yang semuanya berisikan narkotika jenis sabu dengan total 1,5 kilogram," jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital berwarna hitam, 2 bungkus plastik warna hijau merek Chinese Tea, serta 1 unit ponsel warna hitam.
Barang terlarang tersebut diduga akan diedarkan secara eceran dalam paket-paket kecil seharga Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
"Kami juga mengajak orangtua serta seluruh masyarakat untuk menjaga anak-anak generasi masa depan kita dari bahaya narkoba," pesan Slamet.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita presiden terkait pemberantasan narkoba.
"Sebelumnya kami telah menerima laporan masyarakat mengenai hal ini. Setelah diselidiki, ternyata benar pelaku diketahui akan melakukan transaksi narkoba," ujar Fauzan.