16 Orang Tertangkap Basah Curi Kabel Telkom di Jaktim, Langsung Digiring ke Polda Metro
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 16 orang yang tergabung dalam sindikat pencurian kabel telekomunikasi milik Telkom di Jalan Raya Cilangkap, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (30/12/2024) pukul 02.00 WIB.
Ke-16 pelaku tersebut adalah P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH.
Penangkapan bermula saat Tim Patroli Presisi Perintis Polda Metro Jaya tengah berpatroli. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat para pelaku sedang menggali lubang di sepanjang Jalan Raya Cilangkap atau depan Klinik Ardita.
“(Mereka) memindahkan kabel milik Telkom ke atas truk yang telah disediakan oleh para pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
Melihat aktivitas tersebut, petugas menghampiri para pelaku dan menanyakan surat tugas serta izin kegiatan penggalian.
“Ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat izin,” kata Ade Ary.
Oleh karena itu, 16 orang tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk bernomor polisi BE 8275 PQ, dan satu unit mobil pikap Suzuki bernomor polisi B 9757 ZAB.
Atas peristiwa ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian.