16 Personel Polda Sulsel Dipecat Selama 2024, Ada Kasus Bandar Narkoba dan Perselingkuhan
MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 16 personel jajaran Polda Sulsel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kurun waktu setahun terakhir.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, selama tahun 2024 pelanggaran disiplin oleh personel jajaran Polda Sulsel mencapai 96 kasus.
"Untuk pelanggaran disiplin terjadi penurunan pelanggaran dengan presentase 37 persen ini menurun dibandingkan tahun 2023 ada 151 kasus," kata Yudhiawan saat rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Yudhiawan bilang, pelanggaran disiplin rata-rata meliputi personel yang malas masuk kantor hingga tidak jarang mengikuti apel pagi.
Sementara untuk pelanggaran kode etik, di tahun 2024 mengalami peningkatan mencapai 22,77 persen.
"Pelanggaran kode etik terjadi peningkatan tahun 2023 itu ada 101 kasus, kemudian tahun 2024 ada 124 kasus," ungkap dia.
Sementara, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi mengungkapkan, sebanyak 16 personel dipecat pada 2024. Mereka diberhentikan lantaran terlibat kasus narkoba hingga perselingkuhan.
"Yang kami PTDH yang paling utama adalah kasus narkoba, itu sesuai dengan perintah Kapolri melalui Kapolda. Tidak ada toleransi yang terbukti yang (menjadi) bandar melakukan pelanggaran kode etik," kata Zulham.
Selain terlibat kasus narkoba, rata-rata personel yang dijatuhi sanksi PTDH juga telah melanggar kode etik seperti kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Yang kedua kasus menonjol terkait perselingkuhan dan KDRT. Kemudian kasus pidana yang sudah mempunyai status hukum," tutupnya.