163 Kreditur Bertemu Kurator PT Sritex di Pengadilan Niaga Semarang
SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (13/11/2024).
Dari penelusuran, ada sekitar 163 kreditur yang ikut datang ke PN Niaga Semarang. Mereka menghadiri pertemuan antara kreditur, kurator, debitur, serta hakim.
Kondisi membuat ruang tunggu di PN Niaga Semarang tampak penuh.
Salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan, kedatangan ratusan debitur tersebut untuk rapat pendahuluan sebagai wadah saling berkenalan antara kreditur, debitur dan hakim pengawas.
"Jadi kita menjelaskan tugas-tugas kurator saja dan juga perkenalan bahwa ini kuratornya siapa, hakim pengawas, dan juga ini kan kreditur," kata Denny saat ditemui di PN Niaga Semarang, Rabu.
Sejauh ini, lanjut dia, sejumlah kreditur belum terdaftar. Menurut Denny yang tercatat baru 9 kreditur dengan nilai Rp 600 miliar.
"Paling besar pajak Rp 500 miliar pajak, yang lain belum. Jadi belum ada langkah-langkah untuk itu (going concern)," ungkap dia.
Going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan.
Dalam praktek bisnis going concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan usaha suatu perusahaan dalam mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
Asas going concern yang dapat diusulkan kurator dirasa sangat dibutuhkan untuk mempertahankan kegiatan usaha di PT Sritex.
Menurut Denny, usulan going concern harus dipikirkan sangat matang, mengingat PT Sritex merupakan perusahan yang cukup besar.
"Going concern kan prinsipnya untuk perusahaan bisa berjalan kembali, cuma kan ini perusahaan besar, kita harus hati-hati," jelasnya.