17 Tersangka Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara 10 Tahun
Polisi telah menetapkan 17 tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Para tersangka terancam penjara 10 tahun.
Sebanyak 17 tersangka itu dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Dua dari 17 tersangka anggota sindikat uang palsu tersebut merupakan oknum karyawan bank dari dua bank BUMN yang berbeda.
"Dari 17 tersangka, dua di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia," ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa, dilansir detikSulsel, Kamis (19/12/2024).
Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50). Rheonald pun mengungkap peran kedua tersangka tersebut.
"Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli," kata Rheonald.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video ‘2 ASN Pemprov Sulbar dan Kepala Perpustakaan Terlibat bisnis Uang Palsu’
[Gambas Video 20detik]