18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.
Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka berinisial A alias M.
“Saat ini, DPO A alias M masih dilakukan pengejaran oleh penyidik,” ucap Ade Ary.
Adapun Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol). Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.