18 Polisi yang Peras WN Malaysia di DWP Disidang Etik Pekan Depan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, 18 polisi yang diduga memeras warga negara (WN) Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) akan menjalani sidang etik pada pekan depan.
"Kami sepakat Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik, yang akan kita laksanakan minggu depan," ujar Abdul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Hanya saja, Abdul menyadari ada sejumlah hal yang dapat menghambat pelaksanaan sidang etik.
Misalnya seperti hari-hari ke depan yang sudah memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
"Dan persiapan pengamanan tahun baru ya. Ini banyak yang hambat kegiatan operasional kita juga," ucap dia.
"Tapi saya komitmen minggu depan kita akan laksanakan sidang etiknya. Untuk tepatnya nanti kita informasikan lebih lanjut," imbuh Abdul.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto mendorong Polri memberhentikan polisi yang diduga memeras sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 jika tindakan itu terbukti.
Selain itu, jika dugaan ini terbukti, para pelaku harusnya pidana dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Sanksi etik dan disiplin berupa demosi saja tak cukup, harusnya kepolisian memberi sanksi PTDH dan memproses pidana pungli dalam Undang-undang Anti Korupsi yang diancam hukuman 9 tahun (penjara),” kata Bambang, kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).
Bambang berpandangan, pemberian sanksi sedang atau ringan tidak akan membuat para pelaku jera dan tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
“18 orang itu tidak bisa disebut oknum lagi, tapi kelompok. Dan lazimnya, sebuah kelompok pasti ada yang memimpin,” ujar dia.