19 Orang PMI Dipaksa Jadi PSK di Dubai, 7 Orang Sudah Dipulangkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Dubai.
Karding mengatakan, tercatat ada 19 kasus TPPO terhadap PMI yang dijadikan PSK di Dubai.
Dari jumlah tersebut, 7 orang telah dipulangkan ke Tanah Air, sementara 12 orang lainnya masih menunggu proses hukum.
"Tercatat, ada 19 kasus eksploitasi seksual terhadap Pekerja Migran Indonesia. Tujuh korban sudah dipulangkan, 12 masih dalam proses hukum dan berada di shelter KJRI," kata Karding, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Karding mengatakan, PMI tersebut kabur meninggalkan majikannya lantaran tergiur dengan iming-iming gaji besar dari pihak lain.
Dalam perjalanannya, mereka bertemu muncikari untuk dipekerjakan sebagai PSK.
"19 orang yang kabur meninggalkan majikannya, lalu diiming-imingi kerjaan baru dan di sana mereka dipertemukan muncikari yang ada dan mengalami bekerja sebagai PSK," ujar dia.
P2MI bekerja sama dengan Kemlu RI dan KJRI Dubai untuk memastikan perlindungan PMI yang terjebak dalam TPPO tersebut.
Sesuai Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, kata dia, penempatan PMI domestik ke Uni Emirat Arab masih dilarang, dan semua pengiriman harus mematuhi aturan dan prosedur resmi.
"Maka mereka (PMI) ini juga sebagai pekerja migran unprosedural," tutur dia.
Selain itu, Karding juga memastikan PMI bernama Eni Roheti yang membuat ramai kasus tersebut dalam kondisi aman.
Terakhir, Karding meminta Pekerja Migran Indonesia untuk tidak meninggalkan majikan karena status kepergian ilegal membuka risiko eksploitasi yang sangat tinggi, termasuk eksploitasi seksual.
"KJRI Dubai bersama KBRI Abu Dhabi aktif lakukan sosialisasi kesadaran bahaya TPPO kepada PMI, agen penempatan (tadbeer), serta komunitas masyarakat Indonesia," ucap dia.
