191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 191 orang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di momen Natal 2024. Enam orang warga binaan di antaranya bebas bersyarat.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang Fonika Affandi dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Fonika menambahkan, pemberian remisi pada Natal ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya cinta kasih. Dengan remisi yang diberikan, warga binaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
"Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di lapas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas, merinci 191 orang narapidana mendapatkan remisi. Sebanyak lima orang di antaranya langsung bebas, dan satu orang lainnya bebas bersyarat.
"Dari total 191 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas. Selain itu, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi pembebasan bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan," imbuhnya.
Lihat juga Video 8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Idul Fitri, 158 Langsung Bebas
[Gambas Video 20detik]