191 Narapidana Lapas Cipinang Menerima Remisi Natal, 6 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memberikan remisi khusus kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan pada hari raya Natal 2024.
Sebanyak 191 warga binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) pada hari raya Natal. Enam diantaranya langsung bisa menghirup udara bebas.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi melalui keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
Fonika mengungkap, pemberian remisi Natal kepada warga binaan bukan sekedar penghargaan, namun, menjadi pengingat pentingnya cinta kasih, harapan serta kebersamaan di lingkungan lapas.
"Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas merincikan, 191 narapidana mendapat remisi hari raya Natal.
Lima orang diantaranya langsung bebas dan satu orang lainnya bebas bersyarat.
"Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima warga binaan dinyatakan bebas. Selain itu, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan," jelas Abimantra.