2 Anggota Sindikat Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Apartemen Bogor Valey Diamankan
BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap dua pelaku sindikat penyalur tenaga kerja ilegal berinisial MK dan MZL.
Keduanya diduga sebagai bagian dari jaringan internasional perdagangan orang yang mencari pekerja asal Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di salah satu kamar di Apartemen Bogor Valley bersama delapan korban yang akan diberangkatkan ke Qatar dan Uni Emirat Arab.
"Kami mendapat info adanya penampungan pekerja migran ilegal di apartemen tersebut. Setelah kami periksa, ada delapan orang perempuan pekerja migran ilegal di dalam kamar itu," kata Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (27/12/2024).
Bismo menjelaskan, para korban dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah dengan iming-iming gaji bulanan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 5 juta. Mereka kemudian dibawa ke apartemen tersebut, yang dijadikan tempat penampungan.
"Kedua pelaku menjaga korban di kamar itu. Mereka ini tidak memiliki izin sebagai penyalur tenaga kerja yang diakui oleh negara," tambahnya.
Menurut Bismo, sindikat ini memiliki jaringan luas, termasuk tim di luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, dan sponsor di berbagai daerah untuk merekrut calon pekerja migran.
"Jumlah korban delapan orang, seluruhnya berasal dari luar Kota Bogor," ujar Bismo.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.