2 ASN di Ngada Diduga Tak Netral, Ada yang Ikut Blusukan Paslon Pilkada
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Dua ASN di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melanggar netralitas. Kedua ASN tersebut yakni seorang camat dan Plt Sekretaris Dinas PUPR.
"Ada dua kasus ASN yang sedang ditangani oleh Bawaslu Ngada dan kedua kasus ini melibatkan seorang Camat dan Plt Sekretaris Dinas,” ungkap Kordiv Penaganan Pelanggaran dan Penyeselaian Sengketa Bawaslu Ngada, Sebastianus Fermandez, saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024) malam.
Dia mengatakan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang camat telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 12 Oktober 2024 lalu.
“Pelanggaran pidananya sedang diproses di kejaksaan,” terangnya.
Dia mengatakan, oknum camat tersebut diduga terlibat kegiatan blusukan salah satu calon Gubernur NTB bertempat di Desa Legelapu Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada, pada 30 September 2024.
“Bawaslu Kabupaten Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi saksi-saksi serta menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” terangnya
Sementara Plt Sekretaris Dinas PUPR juga telah dilaporkan ke BKN pada 26 Okktober 2024.
“Pelanggaran pidananya saat ini sedang diproses di kepolisian,” bebernya.
Ia menjelaskan, oknum Plt Sekretaris itu diduga membuat dan menyebarkan video berisi konten politik dengan mengucapkan materi dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngada di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tureskisa Kecamatan Golewa Barat pada 1 Oktober 2024.
“Bawaslu Kabupaten Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi saksi-saksi serta menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” jelas dia.