2 ASN Kota Semarang Diduga Tak Netral pada Pilkada 2024
SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengungkapkan, dua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang diduga melanggar netralitas saat kampanye Pilkada 2024.
Arief mengatakan, dua temuan tersebut diduga melanggar aturan netralitas pada waktu yang berbeda-beda.
"Saat ini dugaan pelanggaran itu sedang ditangani Bawaslu," kata Arief saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024).
Bentuk dugaan pelanggaran netralitas dua ASN tersebut berbeda. Ada yang melakukan aktivitas di sosial media dan menghadiri acara kampanye.
"Pertama ASN pegawai Pemkot Semarang dilaporkan melakukan aktivitas ketidaknetralan dengan menyukai unggahan salah satu paslon di sosial media. Kedua ASN guru di sebuah SMA Negeri di Kota Semarang menghadiri acara kampanye," ujar dia.
Kedua ASN tersebut lanjut Arief, akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional 1 Yogyakarta.
Nantinya BKN yang memutuskan apakah kedua ASN tersebut terbukti melanggar netralitas atau tidak.
"Kewenangan kami hanya membuat laporan untuk diteruskan ke BKN. Selanjutnya BKN yang akan menentukan," kata Arief.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengimbau kepada para ASN agar tetap teguh menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
"Karena di Kota Semarang tidak ada kepala desa, makanya kami lebih menekankan netralitas ke ASN, TNI dan Polri," ujar dia