2 Bidan di Jogja Penjual 66 Bayi Sasar Bayi Lahir di Luar Nikah
Dua bidan di sebuah tempat bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, melakukan praktik jual beli bayi. Mereka telah menjual 66 bayi sejak 2010 kepada orang lain dengan modus adopsi secara ilegal.
Dilansir detikJogja, kedua pelaku, yaitu DM (77), yang merupakan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin, dan JE (44), bidan yang bekerja di sana.
"Dari hasil pemeriksaan, Tersangka berikut bukti dokumen surat perbuatan, Tersangka DM maupun JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir di luar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki untuk selanjutnya menawarkan bayi tersebut dengan modus adopsi secara ilegal," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).
Nugroho mengatakan terjadi proses adopsi ilegal dalam peristiwa itu. Calon pembeli diminta melakukan pembayaran puluhan juta rupiah.
"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Selain itu, kedua tersangka berperan membantu calon pengadopsi untuk mencarikan akta kelahiran bayi.
"Dalam proses perdagangan bayi itu, dua orang tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadopsi untuk mendapatkan akta kelahiran anak yang diadopsi," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video ‘Bantah Jual Anak, Wenny Saya Tidak Pernah Memperjualbelikan Anak’
[Gambas Video 20detik]