2 dari 3 Kasubdit Narkoba Polda Metro yang Dicopot Imbas Pemerasan Penonton DWP Tak Laporkan Harta Kekayaan
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari tiga Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dicopot dari jabatannya imbas kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Keduanya adalah Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia telah melaporkan LHKPN.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, tidak ditemukan LHKPN milik AKBP Bariu.
Bariu tidak pernah melaporkan harta kekayaannya lagi sejak masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Subang. Terakhir ia melaporkan harta kekayaannya pada 2014, tetapi totalnya tidak tercantum.
Sementara itu, LHKPN AKBP Wahyu Hidayat juga tidak ditemukan. Di situs elhkpn.kpk.go.id, ada dua nama Wahyu Hidayat yang bertugas di Polda Metro Jaya, tetapi keduanya bukan menjabat Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Adapun total harta kekayaan milik AKBP Malvino di LHKPN-nya ada sebanyak Rp 716.500.000.
Total kekayaannya tersebut terdiri dari mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000).
Selain itu, total harta kekayaan Malvino juga meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp 13.500.000 dan kas sebesar Rp 81.500.000.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Pemalakan itu terjadi saat WNA asal Malaysia tersebut tengah menyaksikan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai 13 hingga 15 Desember 2024.
Ke-18 anggota polisi dengan berbagai macam pangkat itu berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, jumlah barang bukti yang sudah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
Kini, 18 anggota polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
Selepas pengumuman penanganan perkara oleh Div Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP./2024.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.Sebanyak 34 anggota dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya dimutasi ke Pelayanan Marksa (Yanma) Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berujar, 34 anggota yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
“Dalam rangka pemeriksaan (kasus pemerasan penonton DWP),” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).