2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi
Dua mantan Direktur PT Timah Tbk dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Dua eks Direktur PT Timah itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya.
Mochtar Riza dan Emil Ermindra juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Mochtar dan Emil dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti dengan pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik Terdakwa yang telah dilakukan penyitaan. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," katanya.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuhnya.
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Jaksa menyakini Mochtar Riza dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut ini detail tuntutannya
Mochtar Riza Pahlevi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara.
Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara.
MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.
Lihat juga video Akal-akalan Tersangka Korupsi Timah Tunjuk Sopir Jadi Direktur
[Gambas Video 20detik]