2 Eks Direktur PT Timah Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar

2 Eks Direktur PT Timah Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar

Dua eks Direktur PT Timah Tbk dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti Rp 493 miliar.

Dua eks direktur PT Timah itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik Terdakwa yang telah dilakukan penyitaan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi aset milik Mochtar dan Emil yang telah disita. Jaksa mengatakan harta benda keduanya juga dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 6 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah jaksa.

Jaksa meyakini Mochtar Riza dan Emil Ermindra melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.

Simak juga video Tampang Eks Dirjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi PT Timah

[Gambas Video 20detik]

Sumber