2 Eks Kepala Cabang Bank di Medan Jadi Tersangka Korupsi KUR Fiktif
MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Erwin Handoko dan Moehammad Juned, mantan Kepala Unit Bank BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (12/11/2024).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma menjelaskan, Erwin Handoko menjabat sebagai kepala unit dari April 2023 hingga 13 Mei 2024. Sedangkan Moehammad Juned menjabat dari April 2021 hingga April 2023.
“Modus tersangka menggunakan data dan identitas para nasabah (korban) lalu memalsukan dokumen seperti usaha dan agunan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ungkap Dapot kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (14/11/2024).
Dapot menambahkan, setelah proses administrasi KUR selesai di BRI Kutalimbaru, para tersangka meminta buku tabungan serta ATM nasabah untuk dikuasai.
“Para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut. Dana itu digunakan untuk kepentingan mereka serta membayar angsuran kredit yang lain,” ucap Dapot.
Dari tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.280.628.075.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2024.
Sebelumnya, pada Selasa (5/11/2024), Kejari Medan juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Mereka adalah Habib Mahendra, Rahmad Singarimbun, Rahmayanti alias Titin, Joshua Adrian Sitompul, dan David Sloan.
Para tersangka dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta pasal subsidair, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda angkat bicara terkait kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan.
BRI telah melakukan tindakan terukur dengan melaporkan tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oknum pekerja tersebut kepada pihak berwajib.
“BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan perseroan baik materil dan immateril dengan melakukan PHK dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Tidak sampai di situ, BRI juga memproses secara hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Zulherman Isfia, Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda.
Zulherman menjelaskan, kami menerapkan ‘zero tolerance’ terhadap seluruh tindakan ‘fraud’ dan melawan hukum yang merugikan nama baik perusahaan.
"Kami menjunjung tinggi nilai-nilai ‘good corporate governance’ dan ‘prudential banking’ dalam semua aktivitas operasional perbankan. BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.
Zulherman memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Medan yang telah bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku.