2 Eks Pejabat Bank BJB Cabang Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 6,1 Miliar
SERANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua mantan pejabat Bank BJB Cabang Kota Tangerang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 6,1 miliar.
Dua pejabat tersebut adalah mantan Relationship Officer (RO) berinisial EBY dan manajer komersial berinisial DAS.
Selain dua mantan pejabat bank milik Pemprov Jabar ini, Kejati Banten juga menetapkan dua orang dari sektor swasta, yaitu J dan SNZ, Direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA).
"Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga tersangka," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Rangga menjelaskan bahwa pada Kamis (31/10/2024) penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan SNZ sebagai tersangka.
Setelah penetapan ini, tiga tersangka yaitu DAS dan SNZ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka EBY telah lebih dahulu ditahan oleh Kejari Tangerang dalam kasus lain.
"Untuk tersangka J akan dilakukan penangkapan," tambah Rangga.
Rangga menjelaskan kasus ini berawal saat J bersepakat dengan SNZ untuk melaksanakan proyek peningkatan jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Bandung Barat.
Proyek peningkatan jalan Purabaya - Jati - Saguling ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 16,9 miliar. Untuk melaksanakan proyek tersebut, J meminjam nama PT KMA milik SNZ.
Pada 14 September 2016, tersangka J mengajukan kredit modal kerja (KMK) di Bank bjb Cabang Kota Tangerang sebesar Rp 5 miliar.
"Dalam proses pemberian kredit tersebut terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank, yaitu tersangka EBY dan DAS," ungkap Rangga.
Penyimpangan ini antara lain terkait tidak adanya klausul yang memberi kuasa kepada tersangka J untuk mengajukan pinjaman di bank. Selain itu, kedua pejabat bank ini tidak memverifikasi data atau dokumen dengan benar, dan tidak melakukan survei serta wawancara.
Saat penandatanganan akad dan pencairan kredit, sejumlah syarat pun belum terpenuhi, termasuk dokumen standing instruction dari debitur.
“Pembayaran termin proyek yang seharusnya masuk ke rekening di bank tempat EBY dan DAS bertugas malah dialihkan ke rekening bank lain,” tambah Rangga.
SNZ, yang memberikan data-data PT KMA kepada J, menerima fee sebesar Rp 831,6 juta. Sementara itu, EBY dan DAS menerima fasilitas umrah yang dibiayai oleh J.
Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp 6,19 miliar.