2 Karyawan Bank BUMN di Lebak Ditahan, Dana Kredit Dipakai untuk Judi Online
LEBAK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan dua karyawan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan kedua tersangka, berinisial IT dan KH, merupakan petugas kredit (mantri bank) dan kepala unit Bank BUMN Unit Cipanas.
"Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit," kata Irfano di Kantor Kejari Lebak, Kamis (26/12/2024).
Penyalahgunaan Data Nasabah
Irfano menjelaskan, kedua tersangka menyalahgunakan data nasabah untuk meminjam dana kredit. Setelah uang cair, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Prakteknya, kalau istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit kempilan. Jadi, menggunakan nama-nama dan data nasabah, tetapi uangnya digunakan oleh para mantri," jelasnya.
Sejak beroperasi pada 2021, tindakan mereka mengakibatkan kerugian bank hingga Rp 1,029 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk berjudi online.
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uangnya digunakan untuk judi online," ujar Irfano.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, perwakilan bank BUMN yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah menyatakan, pihaknya telah menangani kasus ini dengan melaporkan tersangka ke aparat hukum dan melakukan pemecatan.
"Tidak ada nasabah yang dirugikan," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.