2 Komisioner KPU Paniai Diamankan Polisi Terkait Dugaan Suap Pilkada 2024, Salah Satunya Ketua KPU

2 Komisioner KPU Paniai Diamankan Polisi Terkait Dugaan Suap Pilkada 2024, Salah Satunya Ketua KPU

KOMPAS.com - Dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai berinisial SN dan SN ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Paniai pada Rabu, 11 Desember 2024.

Salah satu dari mereka adalah Ketua KPU Paniai. 

Pengamanan dilakukan oleh Kapolres Paniai, Komisaris Polisi (Kompol) Deddy A Puhiri, bersama anggota Polres Paniai di Kampung Madi, Distrik Paniai Timur.

"Keduanya dijemput untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan suap dalam Pilkada 2024 di Paniai," ujar Deddy.

Kapolres Paniai mengonfirmasi bahwa pihaknya mengamankan Ketua KPU Paniai dan satu anggota KPU lainnya terkait dugaan suap dalam pemilihan kepala daerah.

"Benar, Ketua KPU Paniai dan anggota KPU Paniai kami amankan lantaran dugaan suap pada Pilkada Paniai," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu malam.

Deddy menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua komisioner tersebut.

Pada pukul 12.58 WIT, di Kantor KPU Paniai, telah dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Sekretaris KPU, Elly Ermawati Yuniarstuti, kepada Kapolres Paniai melalui Kasat Reskrim.

Berdasarkan petunjuk Kapolres Deddy Puhiri, Elly Ermawati Yuniarstuti dan Bendahara KPU, I Made Haste Nuriane, dibawa ke Polres Paniai untuk dilakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 14.45 WIT, SN dan SN juga dijemput oleh Kasat Reskrim di Kantor KPU untuk dimintai keterangan di Polres Paniai.

"Kedua komisioner KPU dimintai keterangan akibat dugaan suap yang akan dilakukan terhadap Kapolres Paniai, Kabag Ops Polres Paniai dan Danton Brimob Yon C Nabire," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sebuah video, dugaan suap tersebut melibatkan sejumlah uang, yaitu Rp 100 juta untuk Kapolres, Rp 50 juta untuk Kabag Ops dan Rp 50 juta untuk Danton Brimob Yon C Nabire.

Saat ini, barang bukti yang telah diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang terbungkus dalam kantong kresek.

Deddy menegaskan bahwa dugaan kuat penyuapan tersebut bertujuan untuk mengamankan jalannya pleno dengan mengabaikan protes dari masyarakat, sehingga pleno dapat segera diselesaikan sesuai kepentingan oknum KPU.

Kegiatan pleno di KPU Paniai saat ini telah diskors hingga ada keputusan lebih lanjut atau setelah Ketua KPU selesai diperiksa oleh Polres Paniai.

"Situasi dan kondisi di Kantor KPU terpantau aman dan tidak ada kumpulan masyarakat," pungkasnya.

Sumber