2 Mahasiswa dari 2 Kampus di Lampung Edarkan Uang Palsu

2 Mahasiswa dari 2 Kampus di Lampung Edarkan Uang Palsu

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak dua mahasiswa dari universitas ternama di Lampung ditangkap karena terlibat dalam peredaran uang palsu.

Keduanya membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung kelontong demi memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik Apriliyanto menyebutkan, kedua mahasiswa itu adalah Amar Wahyu (22) dari Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Anas Bahzi (22) dari Universitas Lampung (Unila).

"Benar, kedua tersangka masih berstatus mahasiswa aktif," kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/11/2024).

Menurut Hendrik, kedua tersangka mencetak uang palsu nominal Rp 50.000 menggunakan printer dan membelanjakannya di beberapa warung kelontong untuk kebutuhan sehari-hari, dengan tujuan mendapat uang kembalian berupa uang asli.

Kasus ini terbongkar setelah pemilik salah satu warung merasa curiga karena sudah beberapa kali menerima uang palsu dan akhirnya melapor ke polisi.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan lima lembar uang palsu nominal Rp 50.000, satu lembar nominal Rp 100.000, printer, gunting, dan lem sebagai alat yang digunakan dalam pencetakan uang palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 KUHP terkait pemalsuan uang.

Sumber