2 Oknum Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Warga Asing di DWP

2 Oknum Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Warga Asing di DWP

Mabes Polri menyampaikan hasil sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran. Hasilnya, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Trunoyudo mengatakan, tiga terduga pelanggar menjalani sidang etik yang digelar kemarin. Mereka adalah Direktur Reserse Narkoba Donald Parlaungan Simanjuntak dan dua polisi lainnya, Y dan M.

Sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. Hasilnya, dua pelanggar, yakni Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu orang lainnya berinisial Y, dipecat.

Sementara itu, terduga pelanggar M masih diproses. Sidang etik akan dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok hari.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujarnya.

Pemecatan Direktur Reserse Narkoba Donald Parlaungan Simanjuntak sebelumnya juga sudah dikonfirmasi oleh Komisioner Kompolnas M Choirul Anam.

"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH," ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam dalam pesan suara, Rabu (1/1).

Sumber