2 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Penonton DWP Dihukum Demosi 5 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com – Dua anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap penonton konser Jakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sidang tersebut berlangsung pada Senin (6/1/2025).
Kedua oknum polisi yang terlibat, berinisial AJMG dan WTH, dijatuhi hukuman berupa mutasi demosi selama lima tahun serta sanksi administratif lainnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, mengungkapkan, keduanya dinyatakan bersalah setelah meminta uang dari penonton konser DWP yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Mereka meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan terhadap warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diamankan,” ujar Erdi, di Gedung Humas Polri, Senin (6/1/2024).
Kedua anggota polisi tersebut melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Erdi menambahkan bahwa hasil sidang etik memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025," ujar dia.
Erdi menyatakan bahwa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," tambah dia.
Berdasarkan surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh Dwita Kumu Wardana, sebanyak 34 anggota Polda Metro Jaya dimutasi setelah muncul laporan mengenai 18 polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam telegram tersebut, AJMG diduga kuat adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, sedangkan WTH diduga kuat adalah Bripka Wahyu Tri Haryanto.
Keduanya berasal dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.