2 Oknum TNI AL Tersangka Tembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyerahkan 3 oknum TNI AL kepada oditur militer terkait penembakan bos rental mobil. Penyidik Puspomal menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1," kata Danpuspomal Laksda TNI Samista dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Ketiga oknum yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah dua oknum anggota Kopaska, yaitu Sertu AA dan Sertu RH, serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA. Ketiga tersangka diserahkan kepada Oditur Militer II-7 Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dia mengatakan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda berpikir dari pelaku penembakan. Kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), itu terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).
"Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (pemeriksaan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda," kata Danpuspomal.
"Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka biasa itu tidak ada jeda berpikir. (Dalam kasus) ini ada jeda untuk berpikir. Itu klausul di antaranya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono merinci pasal yang disangkakan kepada ketiga oknum TNI AL. Dia menjelaskan, ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Lihat juga Video Tangis Anak Bos Rental Mobil Pecah Kala Meminta Keadilan untuk Ayahnya
[Gambas Video 20detik]
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55," kata Kolonel Riswandono.
Dia mengatakan satu oknum anggota TNI AL tidak dijerat pasal pembunuhan. Dia menambahkan, ketiga oknum TNI AL ini dijerat pasal penadahan.
"Dan, yang artinya, ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata dia.
"Dari 3 (tersangka) ini kan ada 1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R. Itu terkena Pasal 480," tambah dia.
Selain itu, ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.
"Terkait pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas perbuatan di antara 3 ini ya," kata Kolonel Riswandono.
Lihat juga Video Tangis Anak Bos Rental Mobil Pecah Kala Meminta Keadilan untuk Ayahnya
[Gambas Video 20detik]