2 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Mafia BBM Bersubsidi di Kebumen
KEBUMEN, KOMPAS.com – Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.
Dua pemuda, masing-masing berinisial AM (35) dari Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37) dari Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Sruweng, Kebumen.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo-Gibran, yang salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana, Rabu (4/12/2024).
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka terbilang rapi dan sistematis.
Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.
Para pekerja yang ditugaskan menggunakan barkode tertentu dan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan agar dapat dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu (tempat penampungan) untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Kebumen berhasil mengamankan 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sebuah kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan.
Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan ponsel milik pelaku.
“Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambah Kompol Setiyoko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” kata Kompol Setiyoko.
Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pangkal masalah sehingga BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya.
“Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya, ke mana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini,” imbuh Iptu Axel Rizky Herdana.
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,” pungkasnya.