2 Pejabat Langsa Ditangkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan Aceh
LANGSA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap dua pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa atas sangkaan kasus korupsi tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sejak 2019-2022.
"Anggaran untuk penerangan lampu jalan itu sebesar Rp 16.995.064.793," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, dalam siaran persnya, Kamis (31/10/2024).
Kerugian periode Januari 2019 sampai September 2022 sebesar Rp1.631.451.500. Lalu kerugian periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000.
Andy menjelaskan, mereka yang ditahan adalah M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam di DLH Kota Langsa. Kemudian R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa (periode 2021-Maret 2023).
M ditahan sejak 24 Oktober 2024 setelah menjalani pemeriksaan di Polres Langsa. Keduanya kini berstatus tersangka.
“Modus operandi yang dilakukan M, sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran,” tutur Andy.
Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Contohnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya.