2 Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap di Bengkulu, Punya Banyak Barcode Pertamina
BENGKULU, KOMPAS.com - Anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar di dua wilayah berbeda di Provinsi Bengkulu.
Kedua pelaku yakni Hairun (33) warga Kabupaten Bengkulu Tengah dan SMD warga Kabupaten Mukomuko.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan keduanya membeli minyak bersubsidi menggunakan banyak barcode serta modifikasi tangki minyak di kendaraan masing-masing.
"Dalam sehari, tersangka mampu membeli minyak BBM bersubsidi di SPBU hingga 900 liter," kata Dirkrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam ketetangan pers di Mapolda Bengkulu, Senin (4/11/2024).
Riko mengatakan, kedua tersangka memiliki banyak barcode Pertamina. Keduanya mengaku mendapat barcode tersebut dari keluarga terdekat mereka.
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan karyawan SPBU.
Di hadapan penyidik, Hairun dan SMD mengaku melancarkan aksinya sejak 2023.
"Dalam satu jeriken pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30.000," ungkapnya.
Minyak tersebut ditimbun kedua tersangka lalu dijual ke sejumlah pedagang eceran untuk dijual pada kendaraan truk tidak mau antre di SPBU.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan kedua pelaku mencapai Rp 4,6 miliar.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.