2 Penyalahguna Tembakau Gorila Ditangkap, Salah Satunya Pelajar SMK

2 Penyalahguna Tembakau Gorila Ditangkap, Salah Satunya Pelajar SMK

KEBUMEN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila.

Dua pemuda, masing-masing berinisial AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB.

"Kedua tersangka diamankan di depan Pos Ronda di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong, saat keduanya dalam pengaruh tembakau gorila," katanya dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Minggu (15/12/2024).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sisa lintingan tembakau gorila sebanyak 10 batang, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sebuah sepeda motor matic, dan ponsel Android.

"Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka," kata Kasatresnarkoba.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, tembakau sintetis tersebut mereka beli secara patungan melalui transaksi online.

Setelah bersepakat dengan penjual, barang tersebut dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Kita bekerja sama dengan Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber. Karena saat ini banyak media sosial ataupun media online yang digunakan untuk transaksi narkotika," jelas AKP Heru Sanyoto.

Polisi juga mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dalam satu pembelian, tembakau tersebut mampu mereka konsumsi dalam waktu 5 hingga 7 hari.

Setelah mengonsumsi tembakau gorila, mereka mengaku mengalami halusinasi selama berjam-jam. Hal ini dapat memengaruhi kondisi fisik maupun psikologis pengguna.

"Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa mengancam keselamatan jiwa mereka," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AL dan RZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah," ujarnya.

Dia mengimbau agar masyarakat, terutama para orangtua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Sumber