2 Polisi Terseret Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Berastagi

2 Polisi Terseret Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Berastagi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak dua anggota polisi terseret dalam kasus pembunuhan Mutiara Pratiwi (26), wanita yang ditemukan tewas dalam tas di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kedua polisi tersebut adalah Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono menyebutkan, keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum dan etik.

"Kita tindak tegas, sudah kita lakukan patsus (penempatan khusus), kita juga sudah lakukan kode etik, ya penerapan pasal kode etik," ujar Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (28/10/2024).

Sumaryono menjelaskan keterlibatan dua oknum polisi itu. Menurutnya, pelaku utama adalah Joe Frisco, pacar korban, yang membunuh korban di rumahnya di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).

Motif pembunuhan ini diduga kekerasan seksual.

Joe Frisco memiliki kebiasaan menganiaya korban sebelum atau sesudah berhubungan badan, baik dengan tangan maupun menggunakan sapu kayu.

Pada saat kejadian, korban mengalami luka-luka di badan dan pendarahan di kepala.

Setelah menyadari korban tewas, Joe Frisco menghubungi dua temannya yang merupakan anggota polisi. Tujuannya adalah meminta bantuan untuk menutupi perbuatannya.

Jeffry Hendrik tiba lebih dulu, tapi dia menolak membantu pelaku menutupi perbuatannya.

"Namun, Jefri selaku anggota Polri tidak melaporkan peristiwa tersebut, padahal pada hari itu sedang melaksanakan tugas piket SPKT di Polres Pematang Siantar," kata Sumaryono.

 

Setelah Jeffry meninggalkan lokasi kejadian, pelaku kemudian memanggil Hendra Purba. Saat tiba, Hendra melihat korban yang berbaring dengan tubuh ditutupi sprei. Dia melihat wajah korban yang pucat dan kaku.

Hendra sempat membantu pelaku mengangkat korban ke dalam planter bag.

"Hendra kemudian menyuruh pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit," ujar Sumaryono.

Namun, sama seperti Jeffry, Hendra juga tidak melaporkan kejadian ini kepada atasannya.

Akibat tindakan mereka, kedua oknum polisi ini juga akan dihukum secara pidana.

"Kedua oknum ini sudah kita amankan dengan penerapan Pasal 221, dan saat ini kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik," kata Sumaryono.

Sumaryono juga menjelaskan, setelah kedua polisi tersebut menolak membantu, Joe Frisco meminta bantuan kepada dua tersangka lainnya, Syahrul dan Iswandi, untuk membuang jasad korban.

Jasad korban kemudian dibuang, dan dua hari kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap lima pelaku di Kota Pematangsiantar pada Jumat (25/10/2024), termasuk dua oknum polisi yang sempat dimintai bantuan oleh pelaku.

Namun, pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron, yaitu PS dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

Sumber