2 Pria di Aceh Ditangkap karena Jual Beli Organ Tubuh Satwa Dilindungi

2 Pria di Aceh Ditangkap karena Jual Beli Organ Tubuh Satwa Dilindungi

Polisi menangkap dua pria di Aceh karena diduga menjual organ tubuh berbagai jenis satwa dilindungi. Kedua pria itu diciduk usai melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling.

Dilansir detikSumut, Selasa (10/12/2024), kedua pria itu MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie. Mereka diciduk personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (3/12) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama menyebut penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di kawasan tersebut. Kedua tersangka tak berkutik saat diciduk polisi.

"Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan ponsel," kata Fadilah kepada wartawan, Senin (9/12).

Sementara dari tangan IR polisi menyita barang bukti 30 kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong. Menurutnya, IR dalam kasus itu berperan sebagai penjual, dan MF pembeli sisik trenggiling.

Keduanya dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Simak selengkapnya di sini.

Sumber