2 Pria di Jaktim Nekat Curi Motor Teman gegara Kecanduan Judi Online
Polisi menangkap dua orang pria berinisial KZ (27) dan DK (29) karena mencuri motor di Jatinegara, Jakarta Timur. Keduanya nekat mencuri lantaran nekat mencuri motor milik temannya sendiri karena kecanduan judi online.
Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania mengungkap pelaku mencuri dengan modus seolah-olah meminjam sepeda motor korban. Awalnya, tersangka DK meminjam motor korban TA dengan alasan mau membeli sesuatu. "Ternyata, pada saat dipinjam, DK menggandakan kunci motornya korban di wilayah Tebet, tukang kunci, wilayah Tebet Jakarta Selatan," kata Chitya, dilansir Antara, Sabtu (16/11/2024). Setelah menduplikasi kunci, sepeda motor dikembalikan kepada TA dan korban pulang ke rumah saudaranya. Kedua pelaku diam-diam mencuri motor korban saat diparkir di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, dengan kondisi terkunci setang. "Pada saat korban akan memakai kendaraan roda dua tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat. Kemudian, korban melihat CCTV yang ada di lokasi, ternyata motornya diambil oleh KZ," paparnya.
Korban lantas melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV. Belakangan diketahui, pelaku telah menjual motor tersebut dan hasilnya sebagian digunakan buat judi online. "Untuk motor masih dalam penyelidikan karena sudah di jual secara online seharga Rp 3,5 juta. Uangnya dipakai untuk membayar kontrakan dan bermain judi online," kata Chitya.
Pelaku DK berdalih mencuri motor karena sakit hati dengan perkataan korban. DK menyuruh partner in crime-nya, KZ, untuk mengambil motor korban. Chitya menambahkan DK tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, karena sudah digunakan KZ untuk bermain judi online. "Tersangka KZ juga tidak memberi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Jadi DK tidak menerima hasil penjualan dari KZ, Karena uangnya sudah habis," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lihat juga video Marketing Judol Ditangkap di Batam, Omzet Capai Puluhan Juta Sebulan
[Gambas Video 20detik]