2 Rumah Hasto Digeledah KPK, PDI-P: Tak Ditemukan Bukti Terkait Tindak Pidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ronny Talapessy mengatakan, tidak ada barang bukti terkait dengan tindak pidana yang disita oleh KPK usai menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut ‘Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini’," ujar Ronny kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Ronny mengatakan, dia menjelaskan hal ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dari dua peristiwa penggeledahan tersebut, yakni tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara.
Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi.
Samentara pada penggeledahan di Kebagusan, tidak ada barang yang disita oleh KPK.
"Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," kata Ronny.
Diketahui, penggeledahan dilakukan KPK untuk mengumpulkan bukti kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
Sementara itu, penyidik terpantau membawa sebuah koper dari rumah Hasto setelah penggeledahan selesai.
Anggota tim kuasa hukum PDI-P Johannes Tobing mengatakan, KPK menyita flashdisk dan buku kecil dari rumah Hasto.
Dia mengatakan, dua alat bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan suap PAW anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
"Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja," ujar Johannes.
Namun, dia mengaku, tidak mengetahui isi flashdisk maupun buku kecil yang disita penyidik KPK tersebut.