2 Sejoli di Brebes Ditangkap karena Edarkan Sabu dalam Batu Buatan

2 Sejoli di Brebes Ditangkap karena Edarkan Sabu dalam Batu Buatan

BREBES, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes menangkap dua sejoli karena diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis (14/11/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan modus baru dalam peredaran narkoba, yaitu mengemas sabu ke dalam batu buatan yang menyerupai batu sungguhan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,55 gram sabu yang dikemas dalam sedotan dan dimasukkan ke dalam beberapa batu yang terbuat dari semen putih dicat hitam, siap edar.

"Sabu yang kita amankan dari para tersangka, 1,55 gram," kata KBO Satresnarkoba Polres Brebes, Ipda Yuswichandra, saat konferensi pers di Markas Polres Brebes.

Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan dua dari empat pemuda sebagai tersangka, yaitu Efani (25) dan Junaedi (19).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sementara itu, dua gadis yang merupakan kekasih para tersangka dan masih di bawah umur tidak ditahan atau dijadikan tersangka.

"Jadi awalnya petugas sedang melakukan penyelidikan di daerah Ketanggungan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada yang menguasai dan memiliki narkoba," jelas Yuswi.

Yuswi menambahkan bahwa setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi sebuah rumah kos di Desa Baros, Kecamatan Ketanggungan, Brebes.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan para tersangka beserta barang bukti narkoba yang sudah dikemas dan siap edar.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti narkoba," kata Yuswi.

Dari keterangan yang diperoleh, narkoba tersebut dibeli oleh tersangka melalui daring dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

"Jadi dari media sosial, kemudian mapping di lokasi jadi tidak tahu yang jual siapa. Dan setelah dikemas, mereka jual lagi salah satunya ke teman-temannya," ungkap Yuswi.

Polisi membawa para tersangka ke Markas Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Yuswi menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkoba di Brebes.

Dalam bulan November 2024 ini saja, sudah ada tujuh orang tersangka yang ditangkap dari lima lokasi berbeda.

Di hadapan polisi, tersangka Efani mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa mereka sudah mengedarkan narkoba jenis sabu selama tiga bulan.

"Sudah tiga bulan," kata Efani saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Sumber