2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi Buron

2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi Buron

 JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik juga mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Meski telah menetapkan A dan M sebagai tersangka, polisi belum mengungkapkan latar belakang keduanya.

“Terhadap DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” ujar Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, empat yang lainnya adalah warga sipil.

Ade Ary menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).

Namun, para pelaku justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.

Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru "dibina" agar tidak diblokir.

Sumber